Setiap orang Indonesia yang memiliki penghasilan, pasti akan dikenakan pajak penghasilan yang nilainya adalah 10% dari penghasilan bersihnya. Kewajiban ini perlu dilakukan semua orang demi keberlangsungan dan kelancaran pemutaran uang negara.
Sebab seperti yang anda ketahui, bahwa uang pajak yang anda bayarkan pada negara nantinya juga akan digunakan untuk kepentingan umum dan untuk memfasilitasi masyarakat.